Detail Berita
Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Medan Periode 1-30 November 2024

Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Medan Periode 1-30 November 2024

Senin, 04 November 2024, 15:47:35 | Dibaca: 25


Dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan di wilayah kita, kami mengimbau kepada seluruh warga Tangkahan yang memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk segera melakukan pembayaran PBB.

Saat ini, pemerintah memberikan kesempatan pembebasan denda pajak bagi warga yang belum membayar PBB. Manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban Anda tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Segera kunjungi kantor kelurahan atau tempat pembayaran yang telah ditentukan sebelum masa pembebasan denda berakhir.

Mari berperan aktif dalam pembangunan wilayah kita dengan tepat waktu membayar PBB. Pembayaran Anda membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik dan membangun fasilitas umum yang bermanfaat bagi kita semua.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

SK Bapenda terkait Pembebasan Denda